Pasangan mana yang tak bahagia saat mengetahui istrinya tengah mengandung buah hati hasil cinta mereka. Banyak orang tua tak mempersoalkan jika anak mereka berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Namun tindakan pasangan suami istri di Shenzen China ini tak masuk hitungan. Mereka begitu menginginkan hadirnya seorang anak laki-laki. Apalagi mereka sudah mempunyai seorang bayi perempuan.
Mendengar sang buah hati yang dikandung istri berjenis kelamin perempuan, keputusan yang diambil pasangan ini mungkin akan disesali selamanya.
Menurut Chinapress, kasus ini bermula ketika sepasang suami istri dari Zhejiang berusaha mencari tahu jenis kelamin calon bayi mereka.
Dalam tradisi Tionghoa, memiliki anak laki-laki akan dianggap lebih bermartabat jika dibandingkan punya anak perempuan. Sehingga, ketika sang istri tahu dirinya hamil, pasangan tersebut sangat gembira.
Mereka berharap bayi dalam kandungan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Pemerintah China sebelumnya telah melarang para dokter kandungan untuk memberitahukan jenis kelamin bayi yang akan dilahirkan. Aturan tersebut dikeluarkan karena banyak kasus pasangan yang melakukan aborsi setelah mengetahui bayi mereka adalah seorang perempuan.
Hal itulah dilakukan pasangan tersebut ketika mengetahui sang istri telah hamil lagi.
Karena sangat ingin punya anak laki-laki, mereka pergi ke sebuah klinik ilegal. Di klinik tersebut, mereka meminta 'dokter' untuk mengecek jenis kelamin calon bayi mereka.
Mereka mendapat informasi tentang klinik ilegal itu dari rekomendasi seorang teman. Menurut teman mereka itu, klinik tersebut telah berpengalaman selama 10 tahun dan punya reputasi yang bagus.
Setelah dilakukan USG, dokter memberitahu mereka bahwa bayi dalam kandungan tersebut berjenis kelamin perempuan.
Karena kecewa, mereka memutuskan untuk melakukan aborsi. Mereka membayar biaya aborsi sebesar 500 yuan (sekitar Rp1 juta).
Dokter di klinik itu terus menyakinkan mereka bahwa pemeriksaan USG yang dilakukannya 100 persen tepat, dengan mengatakan bahwa janin dalam kandungan tersebut berjenis kelamin perempuan.
Saat dilakukan aborsi itu, usia kandungan wanita tersebut telah mencapai 4 bulan.
Ternyata Janin yang Digugurkan Laki-laki
Namun, betapa terkejutnya pasangan suami istri itu saat melakukan aborsi di klinik ilegal yang lain. Ternyata janin yang digugurkan dan dikeluarkan dari perut wanita itu berjenis kelamin laki-laki.
Mereka langsung menyesali perbuatan mereka. Yang lebih membuat mereka menyesal dan terkejut adalah wanita itu divonis tidak akan bisa hamil lagi lantaran melakukan aborsi dengan prosedur yang salah.
Merasa ditipu, mereka mendatangi klinik pertama dan meminta pertanggungjawaban klinik tersebut. Namun saat melihat pasangan itu datang, para staf di klinik ilegal itu langsung melarikan diri lewat pintu belakang.
Tidak punya pilihan lain, pasangan tersebut melaporkan apa yang mereka alami ke polisi.
Sampai sekarang, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Namun tindakan pasangan suami istri di Shenzen China ini tak masuk hitungan. Mereka begitu menginginkan hadirnya seorang anak laki-laki. Apalagi mereka sudah mempunyai seorang bayi perempuan.
Mendengar sang buah hati yang dikandung istri berjenis kelamin perempuan, keputusan yang diambil pasangan ini mungkin akan disesali selamanya.
Menurut Chinapress, kasus ini bermula ketika sepasang suami istri dari Zhejiang berusaha mencari tahu jenis kelamin calon bayi mereka.
Dalam tradisi Tionghoa, memiliki anak laki-laki akan dianggap lebih bermartabat jika dibandingkan punya anak perempuan. Sehingga, ketika sang istri tahu dirinya hamil, pasangan tersebut sangat gembira.
Mereka berharap bayi dalam kandungan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Pemerintah China sebelumnya telah melarang para dokter kandungan untuk memberitahukan jenis kelamin bayi yang akan dilahirkan. Aturan tersebut dikeluarkan karena banyak kasus pasangan yang melakukan aborsi setelah mengetahui bayi mereka adalah seorang perempuan.
Hal itulah dilakukan pasangan tersebut ketika mengetahui sang istri telah hamil lagi.
Karena sangat ingin punya anak laki-laki, mereka pergi ke sebuah klinik ilegal. Di klinik tersebut, mereka meminta 'dokter' untuk mengecek jenis kelamin calon bayi mereka.
Mereka mendapat informasi tentang klinik ilegal itu dari rekomendasi seorang teman. Menurut teman mereka itu, klinik tersebut telah berpengalaman selama 10 tahun dan punya reputasi yang bagus.
Setelah dilakukan USG, dokter memberitahu mereka bahwa bayi dalam kandungan tersebut berjenis kelamin perempuan.
Karena kecewa, mereka memutuskan untuk melakukan aborsi. Mereka membayar biaya aborsi sebesar 500 yuan (sekitar Rp1 juta).
Dokter di klinik itu terus menyakinkan mereka bahwa pemeriksaan USG yang dilakukannya 100 persen tepat, dengan mengatakan bahwa janin dalam kandungan tersebut berjenis kelamin perempuan.
Saat dilakukan aborsi itu, usia kandungan wanita tersebut telah mencapai 4 bulan.
Ternyata Janin yang Digugurkan Laki-laki
Namun, betapa terkejutnya pasangan suami istri itu saat melakukan aborsi di klinik ilegal yang lain. Ternyata janin yang digugurkan dan dikeluarkan dari perut wanita itu berjenis kelamin laki-laki.
Mereka langsung menyesali perbuatan mereka. Yang lebih membuat mereka menyesal dan terkejut adalah wanita itu divonis tidak akan bisa hamil lagi lantaran melakukan aborsi dengan prosedur yang salah.
Merasa ditipu, mereka mendatangi klinik pertama dan meminta pertanggungjawaban klinik tersebut. Namun saat melihat pasangan itu datang, para staf di klinik ilegal itu langsung melarikan diri lewat pintu belakang.
Tidak punya pilihan lain, pasangan tersebut melaporkan apa yang mereka alami ke polisi.
Sampai sekarang, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.