Muncul Usulan Tes Keperawanan Bagi Wanita yang Akan Menikah. Katanyaaa Buat Kurangi Perceraian

Apa yang ada di benakmu saat tahu bahwa ada usulan baru soal syarat menikah, yakni melakukan tes keperawanan bagi wanita?

Kalau merasa usulan tersebut terlalu berlebihan karena menyangkut privasi seseorang, kamu adalah satu dari sekian juta wanita yang berpikiran hal yang sama.

Selama ini, belum ada satu pun negara yang memberlakukan aturan tersebut karena memang sifatnya yang sangat personal.

Tapi seorang hakim Indonesia bernama Binsar Gultom mengusulkan pengadaan tes keperawanan untuk mengurangi angka perceraian.

Sebagaimana dilaporkan Antara News, usulan yang tertuang dalam bukunya yang berjudul ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’, jelas langsung menuai kontroversi.

Usulan ini menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Nah sebelum kamu beropini macam-macam, yuk simak dulu ulasan berikut ini!

Kasus perceraian yang tinggi di Indonesia jadi alasan kuat hakim Binsar Gultom mengusulkan tes keperawanan bagi wanita sebelum menikah

Hakim yang dikenal dari keterlibatannya menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso ini memaparkan alasan perlunya tes keperawanan dilakukan, yakni untuk menekan angka perceraian di Indonesia.

Dilansir dari Detik, Binsar memaparkan data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dari 2 juta pernikahan di Indonesia, 300 ribu di antaranya bercerai dengan berbagai alasan, salah satunya karena keterpaksaan.

Perkawinan yang dilandasi keterpaksaan ini banyak terjadi karena hamil di luar nikah.

Adanya tes tersebut, menurut Binsar secara otomatis akan meminimalisir pernikahan akibat keterpaksaan sehingga tingkat perceraian pun ikut berkurang

Tidak hanya wanita, para lelaki juga diusulkan menjalani tes keperjakaan sebelum memutuskan menikah. Memangnya bisa?

Agar tidak terjadi diskriminasi, seperti dikutip Detik, Binsar juga mengusulkan adanya tes keperjakaan bagi para calon pengantin pria.

Ia meminta para ahli kedokteran melakukan penelitian terkait prosedur untuk mengetahui apakah seorang lelaki masih atau sudah tidak perjaka.